Tampilkan postingan dengan label ilmiah. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label ilmiah. Tampilkan semua postingan

Jumat, 20 Januari 2012

Nasib Pengelolaan Keuangan Pendidikan Pasca Tidak Berlakunya UU BHP

Oleh: Geni Gurnisa

            Bagi kita kalangan pelajar pasca sekolah formal dasar (SMA), uang kuliah menjadi salah satu hal yang sensitif dibicarakan. Bagaimana tidak, usia yang mulai memasuki remaja tingkat akhir ini dituntut dewasa pemikirannya untuk mulai mandiri mengelola keuangan pribadi, apalagi yang kuliah di luar kampung halamannya. Sejatinya pelajar atau mahasiswa adalah seorang yang bertugas untuk menambah pengetahuan, melatih skill, dan mengembangkan jiwa kepemimpinan baik lahiriah maupun ruhiyahnya. Generasi usia 20-25 adalah tulang punggung bangsa (baca: iron stock) yang akan perlahan menggantikan generasi pemimpin saat ini, dan sangat ironis ketika harus dipersulit dengan masalah keuangan. Menuntut dan mengembangkan ilmu di Perguruan Tinggi kini seakan milik masyarakat kalangan menengah ke atas. Jumlah mahasiswa Indonesia saat ini baru 4,8 juta orang. Bila dihitung terhadap populasi penduduk berusia 19-24 tahun, maka angka partisipasi kasarnya baru 18,4 persen. Adapun bila dihitung terhadap populasi usia 19-30 tahun, angka partisipasi kasarnya baru 23 persen. Jumlah ini masih tertinggal dibandingkan negara-negara maju (Kompas, 28/3). Gejolak keuangan mahasiswa kini diwarnai dengan berubahnya status Perguruan Tinggi Negeri (PTN) yang secara otomatis mengubah tata kelola keuangannya.
Persoalan panjang status PTN berawal dari PTN-PTN  di Indonesia yang merasa terbatas geraknya ketika masih berstatus UPT (Unit Pelaksana Teknis). UPT mempunyai tugas melaksanakan kegiatan teknis operasional dan/ atau kegiatan teknis penunjang dari organisasi induknya yang pada prinsipnya tidak bersifat pembinaan serta tidak berkaitan langsung dengan perumusan dan penetapan kebijakan publik (Kepmenpan No. 62/KEP/M.PAN/7/2003).  Dari ketentuan tersebut jelas PTN sebagai UPT harus tunduk pada semua kebijakan yang ditetapkan oleh organisasi induknya yaitu Ditjen Dikti.
Dalam peraturan Kepmenpan tersebut, PTN yang berstatus UPT  dari Ditjen Dikti tidak dapat berkembang menjadi world class university, karena untuk dapat mencapai hal tersebut diperlukan kemandirian, otonomi, dan dana yang besar. Jika PTN terus berstatus UPT, model kerjanya terkungkung dengan birokrasi, dari segi pengelolaan keuangan pun tidak fleksibel. Contohnya saja uang pendaftaran seleksi masuk calon mahasiswa PTN wajib masuk ke kas negara karena bagian dari PNPB (Penerimaan Negara Bukan Pajak). Hal ini masih kontroversi mengingat pencairan dana yang biasanya memakan waktu lama karena proses birokrasi yang rumit.